Oct 06, 2022 Editorial • 32 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa masa berlaku paspor yang telah disahkan menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022.
“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, di Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Namun, lanjut Widodo, masa berlaku paspor 10 tahun ini hanya berlaku bagi paspor yang terbit setelah tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
Jul 18, 2026 • 972 views
Jul 18, 2026 • 971 views
Jul 18, 2026 • 849 views
Jul 18, 2026 • 741 views
Jul 18, 2026 • 718 views
Jul 18, 2026 • 971 views
Jul 18, 2026 • 446 views
Jul 18, 2026 • 119 views