Dec 12, 2025 Editorial • 9 views
AMPHURI.ORG, JAKARTA–Kementerian Haji dan Umrah mengingatkan bahwa proses pelunasan tahap I biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) telah dibuka bagi jamaah haji reguler maupun khusus. Dimana batas waktu pelunasan yang ditetapkan untuk tahap I akan berakhir pada 23 Desember untuk haji reguler dan 24 Desember untuk jamaah haji khusus. Karena itu, Kemenhaj mengimbau jamaah yang akan berangkat pada musim haji 2026 untuk segera menuntaskan pelunasan sebelum batas waktu tersebut.
Demikian imbauan Kemenhaj seperti dilansir dari akun instagram resminya, pada Kamis (11/12/2025).
Selain itu, Kemenhaj meminta jamaah untuk segera menjalani pemeriksaan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan terdekat. Pasalnya, proses pemeriksaan kesehatan membutuhkan waktu sehingga sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.
Jika dalam prosesnya, jamaah mengalami kendala, maka dapat menghubungi layanan pengaduan melalui email [email protected]. (hay)
No comments yet. Be the first to comment.
Jul 18, 2026 • 880 views
Jul 18, 2026 • 869 views
Jul 18, 2026 • 759 views
Jul 18, 2026 • 650 views
Jul 18, 2026 • 594 views
Jul 18, 2026 • 880 views
Jul 18, 2026 • 352 views
Jul 18, 2026 • 28 views